PUNCA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, resmi melaporkan akun Facebook bernama Ayie Andrian ke Polda Aceh, pada Kamis (10/4/2025). Ia memutuskan untuk membuat laporan karena postingan yang diunggah akun tersebut dianggapnya sudah melewati batas kewajaran. Dirinya merasa dihina dan difitnah, dituduh mencuri uang SPPD, serta dipanggil dengan sebutan nama binatang dan Yahudi.
“Bahwa saya secara pribadi tidak mengenal pemilik akun tersebut dan akun itu juga merupakan akun asli, bukan akun palsu,” ujarnya. Mawardi berharap laporan ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut telah diterima Polda Aceh berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/98/IV/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 10 April 2025. Mawardi yang didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Akbar Dani Saputra, S.H., Hermanto, S.H., dan Murtadha, S.H berharap kasus ini berlanjut hingga ke meja pengadilan.
“Saya berharap kasus ini bergulir sampai ke Pengadilan karena saya merasa nama baik saya telah dicemarkan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.