PUNCA.CO – Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Syahrial Arif (30) dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis, (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengonfirmasi bahwa timnya, bersama masyarakat, berhasil menangkap kedua pelaku, yakni EFP (30) dan RHP (25), pada Jumat, (4/5/2025) pukul 17.50 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim Opsnal kami bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut. Hasilnya, para pelaku yang sempat bersembunyi di rawa-rawa, tidak jauh dari TKP, berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” kata Muliadi dalam keterangannya, Sabtu, (5/4/2025).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu telah diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Muliadi menjelaskan, penganiayaan berawal saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan berpapasan dengan para pelaku. Terjadi cekcok mulut sebelum akhirnya penganiayaan terjadi. Seorang saksi mendengar suara hantaman keras ke dinding rumahnya, dan saat keluar, saksi melihat korban tergeletak, sementara para pelaku sudah melarikan diri.
“Antara pelaku dan korban sempat cekcok mulut sebelum terjadi penganiayaan. Seorang saksi mendengar suara hantaman keras. Saat keluar rumah, saksi melihat korban sudah tergeletak, sehingga meminta bantuan masyarakat untuk membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Untuk motif penganiayaan itu sendiri, kami masih mendalaminya,” ujar Muliadi.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini dengan cepat. Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat mengendalikan emosi dan terus menjaga ketertiban, terutama dalam suasana Idulfitri.