PUNCA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan Aceh 10 jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Meulaboh atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan tindak pidana khusus dengan ancaman pidana berat.
Dengan telah dibacakannya dakwaan oleh penuntut umum, status hukum H. Mawardi Basyah kini resmi menjadi terdakwa.
Maka Praktisi hukum Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pimpinan DPRA memiliki kewajiban hukum untuk segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Mawardi Basyah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.
“Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 362 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), jo. Pasal 115 PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Pasal 172 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR Aceh,” ujar Nasir, Selasa (29/4/2025).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD Provinsi, termasuk DPRA, yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau dalam tindak pidana khusus, wajib diberhentikan sementara.
“Aturannya jelas. Usulan pemberhentian sementara harus diajukan paling lambat tujuh hari sejak seorang anggota DPRA menjadi terdakwa,” kata dia.
Jika lewat dari tanggal, maka Sekretaris DPRA berkewajiban melaporkan status hukum yang bersangkutan kepada Gubernur Aceh.
Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan DPRA harus menunjukkan sikap taat hukum dalam menyikapi status hukum Mawardi Basyah.










