PUNCA.CO – Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014-2017.
Tersangka berinisial M, yang merupakan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar berdasarkan hasil audit dari Inspektorat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338.877.000.
“Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan,” kata Jemmy, Senin (21/4/2025).
Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan penuntutan dan proses persidangan.