PUNCA.CO – MUA (26), warga Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi setelah membobol rumah bekas majikannya dan mencuri barang-barang senilai Rp280 juta. Aksi itu terjadi pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan bahwa pelaku mengenal situasi rumah korban karena pernah bekerja sebagai tukang renovasi di sana. Saat korban tidak berada di rumah, MUA datang menggunakan sepeda motor dan memantau situasi sekitar.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan merusak brankas menggunakan cangkul yang ditemukan di kamar utama. Ia menggasak uang, perhiasan emas, souvenir, serta barang elektronik milik korban,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2025).
Setelah melakukan pencurian, pelaku membawa kabur hasil curian dan menjual sebagian besar barang berharga di kawasan Pasar Aceh, Kota Banda Aceh.
Pelaku menjual emas di beberapa toko berbeda, dengan rincian, 2 mayam emas,
2 gelang emas seberat 10 gram senilai Rp17 juta, 1 liontin emas 3 gram senilai Rp3 juta, 3 souvenir emas batangan senilai Rp191,8 juta, dan satu unit iPhone 15 Plus seharga Rp13,9 juta.
Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepasang sepatu merek DC seharga Rp700 ribu. Sisa uang sebesar Rp123 juta lebih dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
MUA akhirnya diringkus di Medan dan langsung dibawa ke Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti:
Atas perbuatannya, MUA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.