PUNCA.CO – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf selaku pemegang saham tunggal PT PEMA kembali mengganti jajaran Direksi dan Komisaris di PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda. Keputusan tersebut telah membuat perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan perusahaan daerah tersebut.
Informasi terkait pergantian tersebut resmi beredar dan diterima oleh PUNCA.CO pada Kamis (1/5/2025). Dalam dokumen itu, Gubernur mengumumkan sejumlah perubahan struktur kepemimpinan PT PEMA.
Keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan dasar hukum ini, keputusan gubernur memiliki kekuatan yang setara dengan hasil RUPS.
Salah satu poin utama dalam keputusan tersebut adalah pemberhentian dengan hormat Komisaris Utama sebelumnya, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, yang wafat belum lama ini. Selain itu, dua anggota komisaris lainnya, Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini, juga diberhentikan dengan hormat.
Sebagai penggantinya, Taufik Edi Zulkarnaini diangkat menjadi Komisaris Utama. Sementara itu, Ermiadi Abdul Rahman ditunjuk sebagai Komisaris, Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen, dan Zaini Zubir tetap menjabat sebagai Komisaris.
Perombakan juga terjadi di jajaran direksi. Lukman Age, Faisal Ilyas, dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dari jabatannya masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis, serta Direktur Komersial.
Gubernur kemudian menunjuk DR (c) Tgk H. Muhammad Nur, M.Si sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis. Sementara itu, Mawardi Nur, S.E. tetap menjabat sebagai Direktur Utama, dan Faisal Ilyas kini mengisi posisi baru sebagai Direktur Komersial.
Dalam surat tersebut, Gubernur Muzakir Manaf juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pejabat lama atas kontribusi dan dedikasi mereka selama bertugas.
Gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham) sebagai bagian dari proses administrasi perubahan data perseroan.
Saat dikonfirmasi AJNN pada Rabu (30/4/2025), Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, membenarkan keabsahan surat keputusan tersebut.
“Iya, benar,” ujarnya singkat.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA (Perseroda) yang baru :
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.
• Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.
• Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M
• Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si
Dewan Direksi :
• Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.
• Direktur Umum dan Keuangan: DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si
• Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud, B.Eng.
• Direktur Komersial: Faisal, S.E., M.M.