Home Hukum Istri Korban Pembunuhan Gunung Salak Desak Hukuman Mati untuk Pelaku
Hukum

Istri Korban Pembunuhan Gunung Salak Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

Share
Istri Korban Pembunuhan Gunung Salak Desak Hukuman Mati untuk Pelaku
Istri korban (tengah) didampingi kuasa hukumnya | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Yeni Mulianti, istri almarhum Hasfiani alias Imam korban pembunuhan sadis di Gunung Salak, Aceh Utar mengaku kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup yang dibacakan Oditur Militer terhadap terdakwa Dede Irawan. Ia secara tegas meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Saya kecewa. Saya minta hukuman mati. Suami saya dibunuh, anak-anak saya masih kecil. Nyawa tak sebanding dengan hukuman seumur hidup,” kata Yeni usai sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua dari Lanal Lhokseumawe, menembak korban saat test drive mobil rental dan membawa kabur mobil Toyota Innova milik korban. Jenazah Hasfiani ditemukan dua hari kemudian di semak belukar kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang.

Baca juga: Tembak Sales Mobil Hingga Meninggal, Oknum TNI AL Dituntut Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

“Anak saya tiga orang, masih kecil semua. Mereka belum bisa berdiri sendiri. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” lanjut Yeni.

Sedangkan Kuasa hukum keluarga korban, Safrizal menilai tuntutan seumur hidup terlalu ringan. Ia menegaskan semua unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak ada fakta persidangan yang bisa meringankan terdakwa.

“Terdakwa mengakui semua. Tidak ada bantahan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa terdakwa membawa pistol rakitan yang dibeli ilegal dari Lampung untuk melancarkan aksinya.

“Ini jelas pembunuhan berencana. Pistol itu bukan dibawa untuk menakut-nakuti, tapi untuk membunuh. Semua sudah dipersiapkan,” tegasnya.

Yeni dan tim hukumnya kini berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal.

“Kami minta hakim memutuskan hukuman mati. Jangan sampai masyarakat melihat hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Safrizal.

Share
Tulisan Terkait

Tembak Sales Mobil Hingga Meninggal, Oknum TNI AL Dituntut Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

PUNCA.CO – Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (Kld) Lhokseumawe...

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

PUNCA.CO – Tersangka penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh...

Dua Warga Aceh Ditembak oleh APMM, Begini Kronologinya

PUNCA.CO – Dua warga Aceh menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim...

Dua Warga Aceh Jadi Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang, 1 Meninggal dan 1 Kritis

PUNCA.CO – Dua warga Aceh, Ilyas Abdul Rahman (48) dan Ramli Abu...