PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi pemalsuan data pelaksanaan kegiatan pendidikan non-formal sejak tahun 2023 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan dana BOP Kesetaraan yang seharusnya digunakan untuk mendukung warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan diduga diselewengkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
“Hasil penyelidikan kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Lukman menjelaskan bahwa tim penyidik akan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari pengelola PKBM, pejabat di Dinas Pendidikan, hingga orang tua peserta didik.
Tujuannya untuk mengungkap secara menyeluruh pola penyaluran dan penggunaan dana yang diduga menyimpang.
“Maka kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana pendidikan,” tegasnya.