Home Hukum Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum

Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Share
Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim | foto: Kejari Aceh Timur
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju.

Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur itu diduga dikelola tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik selama periode 2022 hingga 2023.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejari menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan perusahaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.

“Penyelidikan telah dilakukan sejak November 2024. Dari hasil awal, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga kami naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, Sabtu (17/5/2025).

Penyidik kini tengah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola PT. Beurata Maju serta sejumlah pihak terkait dari dinas yang berwenang. Pemeriksaan difokuskan pada bagaimana tata kelola, penggunaan dana, serta kebijakan manajerial dijalankan selama dua tahun terakhir.

Menurut Lukman, BUMD seharusnya menjadi pilar strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dugaan penyimpangan ini justru memperlihatkan lemahnya integritas dan pengawasan internal dalam tubuh perusahaan daerah tersebut.

“Setiap rupiah dari uang negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan publik,” tegasnya.

Lukman juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan mendukung upaya Kejaksaan dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik dan perusahaan milik daerah.

Hingga kini, tim penyidik masih mendalami dokumen dan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat. Jika ditemukan cukup bukti, Kejari Aceh Timur tidak akan ragu menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Share
Tulisan Terkait

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M....

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi...

SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

PUNCA.CO – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) turun menyuarakan desakan keras agar...