PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju.
Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur itu diduga dikelola tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik selama periode 2022 hingga 2023.
Langkah hukum ini diambil setelah Kejari menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan perusahaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Penyelidikan telah dilakukan sejak November 2024. Dari hasil awal, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga kami naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, Sabtu (17/5/2025).
Penyidik kini tengah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola PT. Beurata Maju serta sejumlah pihak terkait dari dinas yang berwenang. Pemeriksaan difokuskan pada bagaimana tata kelola, penggunaan dana, serta kebijakan manajerial dijalankan selama dua tahun terakhir.
Menurut Lukman, BUMD seharusnya menjadi pilar strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dugaan penyimpangan ini justru memperlihatkan lemahnya integritas dan pengawasan internal dalam tubuh perusahaan daerah tersebut.
“Setiap rupiah dari uang negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan publik,” tegasnya.
Lukman juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan mendukung upaya Kejaksaan dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik dan perusahaan milik daerah.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami dokumen dan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat. Jika ditemukan cukup bukti, Kejari Aceh Timur tidak akan ragu menetapkan tersangka dalam waktu dekat.