PUNCA.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Mawardi Basyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin, (5/5/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk korban dan sejumlah guru dari SD IT Teuku Umar, tempat peristiwa tersebut diduga terjadi.
Namun, alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan para saksi justru memberikan angin segar bagi terdakwa. Saksi kunci bernama Helma Suarni, seorang guru yang berada di lokasi saat kejadian, menyatakan bahwa dirinya tidak melihat H. Mawardi Basyah melakukan penamparan terhadap korban. Lebih jauh, Helma mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, dengan alasan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah ia sampaikan saat diperiksa di tingkat kepolisian.
Empat saksi lainnya termasuk ayah korban, ibu korban, dan dua guru dari SD IT juga menyampaikan hal senada. Mereka mengaku tidak melihat langsung adanya tindakan kekerasan dari terdakwa. Bahkan, korban sendiri dalam kesaksiannya tidak menyebut pernah ditampar oleh Mawardi.
Menanggapi fakta tersebut, tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah menyampaikan keyakinannya bahwa klien mereka akan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Kami sangat optimis, karena fakta persidangan sangat terang benderang tidak satu pun saksi menyatakan bahwa klien kami melakukan penamparan,” kata Akbar Dani Saputra, salah satu Kuasa Hukum Mawardi, Rabu (7/5/2025).
“Sejak awal kami mencurigai kasus ini dipaksakan karena klien kami adalah anggota legislatif aktif,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan melaporkan ayah korban dan pihak lain ke kepolisian, sesuai Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP,” tegasnya.
Perkara ini disebut akan terus bergulir hingga putusan dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihak Mawardi berharap majelis mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan adil.