PUNCA.CO – Pemerintah pusat memastikan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh akan tetap mengacu pada kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, khususnya yang mengatur tentang sistem keuangan berbasis syariah.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat mengunjungi Aceh dalam kegiatan musyawarah khusus Kopdes di Aceh, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Kopdes Merah Putih Diluncurkan di Aceh, Harap Dapat Cegah Praktik Rentenir dan Pinjol
“Kekhususan Aceh ini akan kita bicarakan di pusat. Karena di Aceh ada Qanun, tentu kita harus memperhatikan itu,” ujarnya.
Ia menyampaikan perhatian itu diatur juga baik dari sisi penamaan, sistem keuangan, hingga pengelolaan dana. Semuanya tentu akan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan kekhususan tersebut.
Namun, untuk wilayah Aceh, penerapan teknisnya harus disesuaikan dengan regulasi lokal, yakni Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh.
“Ini menjadi perhatian penting. Kepala daerah diminta mendorong percepatan pembentukan Kopdes, namun dengan tetap memperhatikan aturan daerah yang berlaku. Di Aceh, pelaksanaannya tentu berbeda dan harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.