PUNCA.CO – Memperingati Hari Buruh Internasional, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Kamis (1/5/2025).
Dalam orasinya para buruh menyuarakan keresahan mereka, terutama terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dianggap semakin mengancam keberlangsungan hidup para pekerja di Aceh.
“Kami minta pemerintah Aceh untuk menindak perusahaan yang tidak taat aturan ketenagakerjaan,” kata Ketua ABA, Tgk. Syaiful Mar.
Massa juga menuntut penerapan maksimal Qanun Ketenagakerjaan Aceh serta penegakan terhadap perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, yang dinilai sebagai payung hukum penting untuk melindungi hak-hak buruh.
Selama ini, kata dia, lemahnya pengawasan Ketenagakerjaan telah membiarkan pemberangusan serikat pekerja diberbagai perusahaan di Aceh dalam hal mutasi sepihak hingga PHK, resiko K3 yang minim dan tidak tersedianya evaluasi telah menyebabkan rentannya penyakit dan kecelakaan kerja diperusahaan.
“Bahkan cuti dan tunjangan Meugang yang menjadi kekhususan Aceh juga tak sepenuhnya dinikmati pekerja,” ucapnya.
Selain itu, buruh mendesak agar kebebasan berserikat dijamin sepenuhnya, tanpa intimidasi atau hambatan dari pihak manapun.
Aliansi ini juga menyoroti sistem kontrak kerja yang dinilai tidak memberikan kepastian, serta menuntut penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) secara rutin.
“Maka kami meminta hukuman bagi perusahaan hitam yang melakukan tindakan semena-mena dan anti kebebasan berserikat,” ujarnya.