Home Hukum Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi PT Pos KCP Rimo ke Penyidikan, Kerugian Rp1,2 Miliar
Hukum

Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi PT Pos KCP Rimo ke Penyidikan, Kerugian Rp1,2 Miliar

Share
Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi PT Pos KCP Rimo ke Penyidikan, Kerugian Rp1,2 Miliar
Ilustrasi gedung Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tingkatkan kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, seperti pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi, Minggu (4/5/2025).

Dugaan korupsi ini melibatkan pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk investasi ilegal menggunakan dua modus operandi.

Modus pertama dilakukan lewat aplikasi RS POS, dengan merekayasa transaksi cash to account agar seolah-olah terjadi penyetoran dana tunai sebesar Rp691 juta padahal tidak ada dana yang benar-benar masuk.

Modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening beberapa karyawan, yakni RM, MH, IM, dan SB. Melalui transaksi cash in giro yang dimanipulasi, dana sebesar Rp512 juta diarahkan ke rekening tertentu.

“Akibat dua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar,” sebutnya. jelas Mahliadi.

Share
Tulisan Terkait

Catatan Era Prabowo; Amnesti untuk Koruptor

PUNCA.CO – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua...

Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar

PUNCA.CO – Mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan...

Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOP Kesetaraan di PKBM

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam...

Kejari Aceh Timur Selidiki Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyelidiki dugaan korupsi di tubuh...