Home Hukum PTUN Banda Aceh Batalkan Pemberhentian Dekan IAIN Langsa, Rektor Dinilai Langgar Prosedur
Hukum

PTUN Banda Aceh Batalkan Pemberhentian Dekan IAIN Langsa, Rektor Dinilai Langgar Prosedur

Share
Tim Kuasa Hukum Dr. Mawardi | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh resmi membatalkan surat keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa yang memberhentikan Dr. Mawardi Siregar, M.A. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/5/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Husein Amin Effendi, S.H., M.H. menyatakan bahwa surat keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 788 Tahun 2024 bertanggal 14 Oktober 2024 cacat secara prosedural dan substantif. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Surat keputusan tersebut sebelumnya telah mengangkat Dr. T. Wildan, M.A. sebagai dekan yang baru, sekaligus memberhentikan Dr. Mawardi secara sepihak. Namun dalam amar putusannya, PTUN tidak hanya menyatakan keputusan tersebut batal, tetapi juga memerintahkan Rektor IAIN Langsa untuk mencabutnya dan mengembalikan posisi Dr. Mawardi ke jabatan semula, sesuai masa jabatan periode 2023–2027.

Hasil Putusan Pengadilan | Dok. untuk PUNCA.CO

Gugatan ini diajukan oleh Dr. Mawardi melalui tim kuasa hukum dari Kantor Fadjri, SH and Partner. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum berharap agar Rektor IAIN Langsa segera menaati putusan pengadilan.

“Kami mendesak Rektor sebagai pejabat Kementerian Agama untuk segera menjalankan putusan ini. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum terkait pelanggaran disiplin ASN, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak hanya sebagai Rektor, tapi juga sebagai pegawai negeri dan profesor,” ujar Fadjri, S.H., mewakili tim kuasa hukum.

Persidangan yang digelar secara daring ini turut melibatkan hakim anggota Rizki Ananda, S.H., M.H., dan Adillah Rahman, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Yulia, S.H. Putusan pengadilan tersebut berakhir dengan kemenangan hukum bagi Dr. Mawardi.

Share