PUNCA.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret anggota DPRA, H. Mawardi Basyah, kembali digelar pada Senin malam lalu, 26 Mei 2025. Sidang yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 21.00 WIB itu beragenda mendengarkan keterangan dua saksi A de charge (saksi yang meringankan terdakwa).
Dalam persidangan, kuasa hukum H. Mawardi Basyah menghadirkan dua saksi, yakni T. Herizal dan Weila Mahusda. Kedua saksi menyampaikan bahwa mereka tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada korban saat ditemui.
T. Herizal, yang disebut sebagai teman dekat ayah korban dan orang yang turut mengantar korban ke Polres Aceh Barat serta ke rumah sakit untuk visum, di depan hakim ia menegaskan bahwa saat bertemu korban, dirinya tidak melihat adanya memar atau lebam di pipi korban. Korban juga tidak menangis atau mengeluh kesakitan. Dari yang dia lihat, kondisi korban tampak biasa saja.
Baca juga: Mawardi Basyah Tak Terbukti Tampar Anak Bawah Umur
Herizal juga menyatakan bahwa kesediaannya hadir di persidangan demi meluruskan fakta. Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat sangat merugikan terdakwa dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ia saksikan langsung.
Saksi kedua, Weila Mahusda, turut memperkuat keterangan tersebut. Ia mengaku secara tidak sengaja bertemu dengan korban dan ibunya dalam jarak dekat, sekitar satu meter. Dia juga melihat langsung bahwa pipi korban tidak tampak lebam atau memar. Bahkan saksi mendengar sendiri anak itu berkata kepada ibunya bahwa pipinya tidak terasa sakit.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, kuasa hukum H. Mawardi Basyah dalam keterangannya kepada PUNCA.CO, Rabu(28/5/2025), menyatakan optimistis bahwa kliennya akan divonis bebas.
“Keterangan dua saksi yang kami hadirkan memperkuat keyakinan kami bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Hermanto, tim kuasa hukum Mawardi Basyah.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Juni 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yaitu ahli pidana, ahli psikologi forensik, dan ahli forensik medikolegal.