Home Pendidikan Sudah 2 Bulan Anggaran Sertifikasi Dosen Unaya Terhambat dan Ijazah Mahasiswa Belum Bisa di Proses LLDIKTI
Pendidikan

Sudah 2 Bulan Anggaran Sertifikasi Dosen Unaya Terhambat dan Ijazah Mahasiswa Belum Bisa di Proses LLDIKTI

Share
Sudah 2 Bulan Anggaran Sertifikasi Dosen Unaya Terhambat dan Ijazah Mahasiswa Belum Bisa di Proses LLDIKTI
Mujiburrahman, Pemerhati Pendidikan | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Konflik berkepanjangan di Yayasan Abulyatama Aceh telah menimbulkan dampak serius, terutama bagi dosen dan mahasiswa. Salah satu dampak signifikan bagi dosen adalah terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi yang sudah tertunda selama dua bulan. Penundaan ini disinyalir disebabkan oleh ketidaktegasan Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, yang dinilai lamban dan terkesan mengabaikan kewajibannya dalam menyelesaikan kisruh di yayasan tersebut.

“Kita ikuti dan dengar dari kawan-kawan. Makin lama ini efeknya makin serius. Padahal secara legal formal, Kepala LLDIKTI memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang dapat menyudahi konflik, namun justru tidak bertindak apa pun. Ironisnya, ia malah melempar tanggung jawab tersebut kepada Dirjen Dikti,” Ujar Mujiburrahman, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurut Mujiburrahman, seharusnya LLDIKTI hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk membina dan menata perguruan tinggi swasta di daerah. Namun, Kepala LLDIKTI Aceh justru menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan tugasnya. Alih-alih menyelesaikan persoalan, tindakannya malah memperpanjang konflik di salah satu PTS, yakni Universitas Abulyatama. Ketidaktegasan ini akhirnya berdampak langsung pada tertahannya hak-hak dosen, khususnya pencairan tunjangan sertifikasi.

Lanjutnya, di sisi lain mahasiswa juga turut dirugikan. Diduga banyak ijazah lulusan Universitas Abulyatama belum dapat diproses oleh LLDIKTI. Hal ini kemungkinan besar terjadi karena Kepala LLDIKTI tidak bersikap tegas dan abai terhadap fakta hukum bahwa Yayasan Abulyatama Aceh secara sah merupakan penyelenggara Universitas Abulyatama, yang sebenarnya sudah tercatat dan diakui secara legal oleh LLDIKTI.

“Dengan serangkaian kegagalan tersebut, sudah sepantasnya Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh dicopot dan diganti. Publik bisa menilai, Kepala LLDIKTI Aceh tidak mampu menjalankan fungsi pembinaan dan penataan perguruan tinggi swasta secara profesional di Aceh,” tutupnya.

Share
Tulisan Terkait

Diduga Tak Miliki Bukti Kuat, Yayasan Abulyatama NAD Cabut Gugatan Terhadap Yayasan Abulyatama Aceh

PUNCA.CO – Diduga tidak memiliki bukti kuat, Yayasan Abulyatama NAD mencabut gugatan...

Diduga Kejahatan dalam Jabatan, Kepala LLDIKTI Aceh Dilapor Polisi

PUNCA.CO – Pembina Yayasan Abulyatama Aceh, Dr (HC) Rusli Bintang, melaporkan Kepala...

Wakil Rektor I Universitas Abulyatama, Dr. Usman Lamreung, M.Si Hadiri Undangan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh

PUNCA.CO – Wakil Rektor I Dr. Usman Lamreung, M.Si, Wakil Rektor II...

Ijazah Terancam Tidak Sah, Mahasiswa Abulyatama Jadi Korban Diamnya LLDIKTI Aceh?

PUNCA.CO – Konflik di Universitas Abulyatama kini memasuki fase krisis yang mengancam...