PUNCA.CO – Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (Kld) Lhokseumawe yang menjadi pelaku penembakan terhadap sales mobil di Aceh Utara dituntut pidana seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur militer Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Bambang Permadi di hadapan ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Rabu (21/5/2025).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pemecatan dari dinas militer. Dalam tuntutannya, Dede dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, pencurian, penyalahgunaan senjata api ilegal, dan menyembunyikan jenazah korban.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian yang dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.
Dalam proses ini, mereka telah memeriksa 11 orang saksi. Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu. Berdasarkan fakta persidangan, Dede Irawan mengajak korban melakukan test drive mobil Toyota Innova.
Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, terdakwa menembak kepala korban dengan pistol rakitan yang dibelinya secara ilegal.
Karena panik, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak pinggir jalan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.