PUNCA.CO – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Mereka menolak keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya masuk dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April lalu.
“Kami menolak keras pencaplokan wilayah Aceh. Keempat pulau itu secara sejarah, budaya, dan letak geografis jelas milik Aceh,” ujar koordinator aksi, Ilham Riski Maulana.
Baca juga: Tolak Putusan Kemendagri, Ribuan Masa Padati Kantor Gubernur Aceh
Ilham menyebut, Pemerintah Aceh memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang lengkap terhadap keempat pulau tersebut. Karena itu, ia menilai keputusan Mendagri telah mengabaikan fakta yang ada dan merugikan Aceh secara sepihak.
“Kami ingin mengembalikan marwah orang Aceh. Ini bukan hanya soal pulau, tapi soal harga diri. Pemerintah jangan mengada-ada,” tegasnya.
Selain mempersoalkan status wilayah, mahasiswa juga menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan empat batalyon militer baru di Aceh. Mereka menilai, pendirian batalyon justru mengancam perdamaian yang telah dibangun melalui perjanjian MoU Helsinki pada tahun 2005.
Terlihat mahasiswa ikut membawa bendera bulan bintang dan spanduk bertuliskan referendum, kemudian mahasiswa juga menyuarakan tuntutan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh dipermanenkan. Menurut mereka, Otsus adalah bagian dari perjanjian damai yang harus dijaga dan dihormati oleh pemerintah pusat.