Home Hukum Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Resmi Ditahan
Hukum

Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Resmi Ditahan

Dua pejabat di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, yakni TW selaku mantan Kepala BGP dan M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin, 23 Juni 2025.

Share
Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Resmi Ditahan
Penyidik Kejati Aceh menujukkan barang bukti hasil sitaan dalam perkara korupsi BGP Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Dua pejabat di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (23/6/2025).

Mereka adalah TW, mantan Kepala BGP Aceh, dan M selaku ejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lembaga tersebut.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di BGP Aceh untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan merugi hingga Rp4,17 miliar.

Baca juga: Usman Lamreung; Kepastian hukum atas tanah Blang Padang menjadi keharusan

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad All Akbar, TW dan M melakukan berbagai pelanggaran dalam laporan keuangan lembaga seperti mark-up dalam kegiatan pelatihan guru (fullboard meeting) yang digelar di hotel-hotel, kemudian perjalanan dinas fiktif dan menerima cashback dari pihak penyelenggara kegiatan.

“Mereka ditahan mulai hari ini di Lapas III Lhoknga, Aceh Besar,” kata Ali dalam konferensi pers di Kejati Aceh.

Selama dua tahun (2022-2023), BGP Aceh mengelola anggaran lebih dari Rp76 miliar. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya digunakan untuk mendukung program pelatihan guru, monitoring lapangan, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendidikan.

Namun setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, yang kemudian diusut oleh tim penyidik.

Sebagian uang hasil korupsi telah dikembalikan oleh tersangka, yaitu sebesar Rp1,83 miliar. Uang tersebut kini diamankan dan dititipkan di rekening resmi Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Keduanya aktif sebagai PNS, jadi kami khawatir ada potensi mereka melarikan diri atau mengganggu proses penyidikan, maka penahanan perlu dilakukan,” tambah Ali Akbar.

Share