PUNCA.CO – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap pasangan pelanggar syariat (jarimah zina) dengan hukuman 100 kali cambukan.
Eksekusi tersebut dilakukan di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).
Dua terpidana ini masing-masing berinisial I dan PA. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isna mengatakan para terpidana sebelumnya ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Baiturrahman.
“Mereka dicambuk setelah kita mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Syariah,” katanya.
Selain pasangan ini, jaksa eksekutor juga mengeksekusi tiga pelanggar syariat lainnya. Dua orang di antaranya berinisial E dan H, terbukti melakukan maisir atau perjudian online. Keduanya dihukum 10 kali cambuk di depan umum, dikurangi masa tahanan.
Mereka bermain judi online di warung kopi lewat HP masing-masing. “Selama ini warung kopi memang masih kerap dijadikan tempat main judi online,” jelasnya.
Kemudian terpidana lainnya, DRM, dihukum 31 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar atau mabuk-mabukan. Jumlah ini setelah dikurangi masa tahanan.