Home Kriminal Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Periode Mei Hingga 10 Juni, Terbesar di Aceh Barat
Kriminal

Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Periode Mei Hingga 10 Juni, Terbesar di Aceh Barat

Share
Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Periode Mei Hingga 10 Juni, Terbesar di Aceh Barat
Dok. Humas Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol) dalam kurun waktu 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp100 juta per bulan.

“Medio 1 Mei—10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.

Ilham menyebutkan, pengungkapan terbesar terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, di Aceh Barat. Tiga orang pelaku masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19) ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas judi online selama lebih dari enam bulan.

Dok. Humas Polda Aceh

Penangkapan besar di Aceh Barat bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer.

Para pelaku menggunakan platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Chips dibeli seharga Rp60 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp63 ribu. Seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer PC, dua unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, dan dua buku rekening bank.

“Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap,” ungkap Ilham.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama,” tutup Ilham.

Share
Tulisan Terkait

Parkir Sejak Sore, Dua Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil

PUNCA.CO – Dua orang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil yang...

Gempa M6,4 Guncang Sinabang, BMKG Catat Satu Kali Gempa Susulan

PUNCA.CO – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah Sinabang, Selasa (3/3/2026)...

Aceh Minta Barcode BBM Subsidi Dicabut Sementara

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengusulkan penyesuaian kebijakan distribusi BBM dengan menghapus sementara...

Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan...