PUNCA.CO – Kapolsek Kutaraja mengamankan seorang pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu, 31 Mei 2025 malam.
Pelaku berinisial MN (39), yang merupakan warga setempat. Ia diketahui kerap mengutip ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku telah dilakoninya sejak dua tahun belakngan atas perintah dari seorang narapidana yang kini sedang ditahan di Meulaboh, Aceh Barat.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50),” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
AG sendiri merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika. Ia juga seorang residivis, yang mana sebelumnya juga pernah ditahan.
“Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika,” ucapnya.
Kepada polisi, MN juga mengaku bahwa setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan lagi mengulangi hal yang sama ke depan.
“Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut,” pungkas Iptu Jabir.