Home Kriminal Selundupkan Moge dan Satwa Via Laut, Oknum TNI AL di Aceh Ditangkap
Kriminal

Selundupkan Moge dan Satwa Via Laut, Oknum TNI AL di Aceh Ditangkap

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan motor gede dan satwa dilindungi di Aceh Timur, salah satu pelaku kedapatan membawa senjata api.

Share
Selundupkan Moge dan Satwa Via Laut, Oknum TNI AL di Aceh Ditangkap
Personel Polres Aceh Timur saat menurunkan moge hasil selundupan dari jalur laut Aceh Timur untuk barang bukti | Foto: Polres Aceh Timur
Share

PUNCA.CO – Dua tersangka pelaku penyelundupan barang ilegal asal Thailand ditangkap polisi. Seorang diantaranya merupakan oknum TNI AL berinisial S (52).

S ditangkap bersama tersangka lainnya yaitu M (41). Mereka ditangkap saat mengangkut barang selundupan, termasuk sejumlah motor gede (moge) dan satwa eksotik yang dilindungi di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, serta unsur TNI, Polri, dan masyarakat yang turut berperan aktif.

Baca juga: Tembak Sales Mobil Hingga Meninggal, Oknum TNI AL Dituntut Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

“Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan barang dengan kendaraan dari jalur ilegal di wilayah pesisir Madat langsung kita eksekusi,” kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, Rabu (18/6/2025).

Hasil penindakan, petugas menemukan empat unit motor gede, termasuk Harley Davidson dan Yamaha SR400, serta satwa seperti Patagonian mara, kambing pigmi, musang ferret, dan burung makau yang termasuk satwa dilindungi.

Oknum TNI tersebut turut kedapatan membawa senjata api dan amunisi, dan kini telah diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Sementara pelaku sipil bersama barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Langsa. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Vicky menambahkan bahwa jalur perairan Aceh kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan karena letaknya yang strategis.

“Kita akan terus memperkuat pengawasan untuk menghindari upaya penyelundupan serupa terjadi, dan kita terus mengawasi barang ilegal lainnya untuk tidak masuk,” pungkasnya

Share
Tulisan Terkait

Edarkan Narkotika di Langsa, Tiga Pelaku Ditangkap

PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika...

Tebing Jalan Gampong Seuneubok Longsor, Dua Rumah Tertimbun

PUNCA.CO – Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Timur...

Angin Kencang Terjang Aceh Timur, Belasan Rumah Rusak Berat dan Sedang

PUNCA.CO – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda sejumlah kecamatan di...

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Ditahan

PUNCA.CO – Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka...