PUNCA.CO – Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh. Barang-barang tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp365 juta dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Banda Aceh.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa rokok-rokok ilegal ini merupakan hasil penyitaan dalam operasi darat dan laut sepanjang tahun 2024 di berbagai wilayah di Provinsi Aceh.
“Dari tahun ke tahun, angka penindakan kami terus meningkat. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” jelas Bier, Selasa (22/7/2025).
Rokok ilegal ini banyak ditindak di warung-warung kelontong. Namun para pedagang hanya diberikan pembinaan tentang bahaya menjual barang yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Akhirnya Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Ketika rokok ilegal ini beredar luas, negara dirugikan karena tidak ada penerimaan cukai. Di sisi lain, kita juga prihatin terhadap dampak kesehatannya,” tambahnya.