Home Hukum Ketua DPRA Surati Kapolda, Pengamat Hukum: Ini Langkah Maju
Hukum

Ketua DPRA Surati Kapolda, Pengamat Hukum: Ini Langkah Maju

Kamarudin: Surat Ketua DPRA ke Kapolda Bentuk Itikad Baik, Bukan Intervensi Hukum

Share
Ketua DPRA Surati Kapolda, Pengamat Hukum: Ini Langkah Maju
Kamarudin, SH., MH., Pengamat Hukum dan Advokat senio. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Kamarudin, SH., M.H., angkat bicara terkait pemanggilan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, Ali Kausar, oleh penyidik Polda Aceh. Ia juga menyoroti sikap Ketua DPR Aceh, Zulfadhli alias Abang Samalanga, yang mengirim surat resmi kepada Kapolda Aceh terkait persoalan tersebut.

Menurut Kamarudin, langkah Ketua DPRA menyurati Kapolda merupakan bentuk itikad baik untuk meluruskan duduk persoalan agar menjadi lebih terarah dan transparan. Ia menilai, hal ini juga merupakan bagian dari fungsi kontrol legislatif dalam memastikan pelaksanaan pembangunan di Aceh tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf, khususnya terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Murni Tahun 2025.

Baca juga: Buntut Pemanggilan Pokja oleh Aparat Kepolisian, Senin Besok Ketua DPRA Akan Surati Ditreskrimsus Polda Aceh

“Saya kira, di tengah realisasi APBA Murni Tahun 2025, Ketua DPRA perlu memastikan semuanya berjalan lancar. Terlebih, banyak proyek pembangunan yang dijalankan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui BPBJ. Artinya, teman-teman Pokja biarkan bekerja dengan serius dan fokus menyelesaikan tugas mereka dalam menyeleksi pihak ketiga yang akan dimenangkan nantinya sesuai ketentuan yang ada,” ujar Kamarudin, Senin (14/7/2024).

Pengacara yang dikenal aktif mengawal pelaksanaan UUPA ini juga menyampaikan harapannya agar penyuratan Ketua DPRA kepada Kapolda dapat mendorong adanya diskusi yang konstruktif di level Forkopimda Plus Aceh, demi percepatan realisasi anggaran.

“Kemudian, teman-teman Pokja bisa terus bekerja dengan maksimal tanpa ada rasa ketakutan dan tekanan. Saya yakin dan percaya, teman-teman Pokja bekerja dengan profesional,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kamarudin meminta publik untuk tidak menilai langkah Ketua DPRA sebagai bentuk intervensi hukum. Sebaliknya, ia menganggap sikap tersebut sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kelembagaan secara sehat.

“Saya berharap, publik tidak melihat ini sebagai kemunduran dalam penegakan hukum. Justru ini adalah sebuah langkah maju dalam rangka menjalankan fungsi legislatif yang diperlihatkan oleh Ketua DPR Aceh,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Sekda Aceh dan Forbes DPR/DPD RI Bahas Perubahan UUPA dan Dana Otonomi Khusus

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dan Forbes DPR/DPD RI...

Wali Nanggroe dan Mendagri Bahas Penguatan Lembaga Kekhususan Aceh

PUNCA.CO – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar,...

Partai Aceh Gelar Bimtek di Aceh Timur Guna Sukseskan Visi-Misi Mualem-Dek Fadh

PUNCA.CO – Partai Aceh menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh anggota...

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

PUNCA.CO – Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus...