PUNCA.CO – Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Kamarudin, SH., M.H., angkat bicara terkait pemanggilan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, Ali Kausar, oleh penyidik Polda Aceh. Ia juga menyoroti sikap Ketua DPR Aceh, Zulfadhli alias Abang Samalanga, yang mengirim surat resmi kepada Kapolda Aceh terkait persoalan tersebut.
Menurut Kamarudin, langkah Ketua DPRA menyurati Kapolda merupakan bentuk itikad baik untuk meluruskan duduk persoalan agar menjadi lebih terarah dan transparan. Ia menilai, hal ini juga merupakan bagian dari fungsi kontrol legislatif dalam memastikan pelaksanaan pembangunan di Aceh tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf, khususnya terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Murni Tahun 2025.
“Saya kira, di tengah realisasi APBA Murni Tahun 2025, Ketua DPRA perlu memastikan semuanya berjalan lancar. Terlebih, banyak proyek pembangunan yang dijalankan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui BPBJ. Artinya, teman-teman Pokja biarkan bekerja dengan serius dan fokus menyelesaikan tugas mereka dalam menyeleksi pihak ketiga yang akan dimenangkan nantinya sesuai ketentuan yang ada,” ujar Kamarudin, Senin (14/7/2024).
Pengacara yang dikenal aktif mengawal pelaksanaan UUPA ini juga menyampaikan harapannya agar penyuratan Ketua DPRA kepada Kapolda dapat mendorong adanya diskusi yang konstruktif di level Forkopimda Plus Aceh, demi percepatan realisasi anggaran.
“Kemudian, teman-teman Pokja bisa terus bekerja dengan maksimal tanpa ada rasa ketakutan dan tekanan. Saya yakin dan percaya, teman-teman Pokja bekerja dengan profesional,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kamarudin meminta publik untuk tidak menilai langkah Ketua DPRA sebagai bentuk intervensi hukum. Sebaliknya, ia menganggap sikap tersebut sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kelembagaan secara sehat.
“Saya berharap, publik tidak melihat ini sebagai kemunduran dalam penegakan hukum. Justru ini adalah sebuah langkah maju dalam rangka menjalankan fungsi legislatif yang diperlihatkan oleh Ketua DPR Aceh,” pungkasnya.