PUNCA.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025). Ia dinyatakan sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang dilakukan oleh eks caleg PDIP Harun Masiku dalam rangka Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal ini dikarenakan Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni perintangan penyidikan.
Meskipun demikian, hakim meyakini Hasto terlibat dalam pemberian uang sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Disebut Kehormatan Menapaki Jejak Soekarno
Dalam sidang yang berlangsung sore hari usai salat Jumat itu, Majelis Hakim juga membeberkan pertimbangan hukum atas dakwaan pertama dari jaksa, yang menuduh Hasto memerintahkan satpam DPP PDIP, Nurhasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku agar tidak terlacak oleh KPK.
Namun hakim menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto pernah memberi perintah tersebut.
“Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.
Menurut hakim, penyebutan “bapak” dalam percakapan Nurhasan tidak bisa secara langsung dikaitkan dengan Hasto. Karena itu, berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.