PUNCA.CO – Setelah enam bulan dalam pelarian, terpidana kasus pemerkosaan anak asal Sabang, Nazar Maulana, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh.
Nazar dibekuk saat bekerja sebagai nelayan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan Nazar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sabang setelah kabur dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Biro PBJ Aceh Gelar Bimtek Mini Kompetisi e-Purchasing di Takengon
“Pelaku divonis bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi hukuman 13 tahun 9 bulan penjara. Namun ia melarikan diri saat menunggu sidang dengan berpura-pura izin ke toilet,” kata Ali.
Sejak saat itu, berbagai upaya pencarian dilakukan, termasuk penyisiran di hutan dan pemukiman di Sabang. Nazar bahkan sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Cot Abeuk, tetapi berhasil lolos.
Hasil pemantauan kemudian menemukan jejak Nazar yang berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai nelayan. Informasi masyarakat menguatkan keberadaannya di Lampulo hingga akhirnya tim gabungan berhasil meringkusnya.
“Saat ditangkap, terdakwa sempat melawan dan berusaha kabur, tapi bisa dilumpuhkan. Selanjutnya dibawa ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ali.