PUNCA.CO – Menjelang Peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia ke 80, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengeluarkan larangan bagi warganya untuk menggelar lomba panjat pinang.
Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/757/2025 yang di tandatangani langsung oleh bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.sos pada tanggal 6 Agustus 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada para Keuchik dalam wilayah Aceh Jaya. Dalam surat disebutkan bahwa Pemerintah Aceh Jaya mengintruksikan penyelenggaraan kegiatan menyemarakkan ulang tahun kemerdekaan Indonesia.

“Kesatu mengintruksikan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan,” instruksi pertama dalam surat tersebut.
Baca juga: Reintegrasi Omon-Omon
“Kedua Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada peringatan Hari Ulang tahun ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di wilayahnya dikarenakan kegiatan dimaksud tidak ada nilai edukasinya dan membahayakan peserta perlombaan,” instruksi kedua.
Alasan utama di balik pelarangan tersebut adalah penilaian Pemerintah Aceh Jaya bahwa perlombaan panjat pinang tidak mempunyai nilai edukasi dan berpotensi membahayakan para peserta yang ikut dalam perlombaan tersebut.