PUNCA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali kepada dua terdakwa, QH dan RA, karena terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (11/8/2025) di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 85 kali.
Baca juga: Mualem–Dekfad dan Tugas Besar Membawa Aceh ke Fase Kedua Perdamaian
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari jumlah hukuman cambuk, serta memutuskan keduanya tetap ditahan hingga pelaksanaan uqubat ta’zir dilakukan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.