Home Hukum Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh
Hukum

Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

Vonis 80 Cambukan Dijatuhkan di Banda Aceh, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Share
Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh
Sidang putusan di Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali kepada dua terdakwa, QH dan RA, karena terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (11/8/2025) di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 85 kali.

Baca juga: Mualem–Dekfad dan Tugas Besar Membawa Aceh ke Fase Kedua Perdamaian

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari jumlah hukuman cambuk, serta memutuskan keduanya tetap ditahan hingga pelaksanaan uqubat ta’zir dilakukan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Share
Tulisan Terkait

Dua Terdakwa Gay di Banda Aceh Dituntut Masing-masing 85 Kali Cambuk

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut...

Dua Terpidana Jarimah Maisir Dicambuk di Jantho

PUNCA.CO – Dua terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) menjalani hukuman cambuk di...