PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, M. Yusuf, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra dan Sara Yulis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi bersama anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati.
Selain pidana pokok, JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama 9 bulan akan dijatuhkan.
Baca juga: Meneladani Jejak Bung Hatta, Modal untuk Generasi Emas Indonesia 2045
Dalam persidangan, terungkap bahwa M. Yusuf mencairkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 dan 2020 tanpa melampirkan dokumen pendukung, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban, dan bukti transaksi yang sah, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pencairan dana dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa menyusun sendiri rencana APBG dan laporan keuangan tanpa melibatkan perangkat gampong maupun masyarakat. Tindakan itu dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp123 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.