PUNCA.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di kantor keuchik Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Rabu (13/8/2025).
Mereka turut mengamankan dokumen penting yang diduga terkait aliran dana gampong tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Kasi Intel Kejari Sabang, Mohamad Rizky, mengatakan, langkah ini adalah bentuk komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mencari dan mengamankan dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian serta menetapkan calon tersangka,” tegasnya.
Baca juga: Abu Paya Pasi Resmi Dikukuhkan sebagai Imam besar Masjid Raya Baiturrahman
Proses penggeledahan berlangsung selama empat jam. Semua dokumen yang disita langsung dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
Perkara ini telah disidik sejak November 2024. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Kejari Sabang memastikan, setelah hasil audit diterima, pihak yang bertanggung jawab akan segera diumumkan dan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
“Proses ini tidak berhenti di sini. Begitu hasil audit keluar, kami akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rizky.