PUNCA.CO – Kurang dari 24 jam, dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani menjelaskan, salah satu hasil curian para tersangka adalah sepeda road bike warna biru dongker senilai Rp65 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025).
Peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dan mendapati barang-barang di rumahnya berserakan. Ia juga melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Waspada Penipuan via WhatsApp Mengatasnamakan Sekretaris Daerah Aceh
Barang-barang yang hilang meliputi sepeda road bike seharga Rp65 juta, kulkas Panasonic senilai Rp3 juta, dispenser Miyako Rp1,4 juta, kompor gas Rp400 ribu, sepuluh helai baju, serta instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, dan lampu rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baitussalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Baitussalam. Penangkapan dilakukan tidak sampai 24 jam setelah laporan korban.
“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” kata AKP Lilis.
Kapolsek Baitussalam menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian sesuai aturan yang berlaku.