Home Pendidikan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Tegaskan Rusli Bintang Berhak atas Pengelolaan Universitas Abulyatama
Pendidikan

LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Tegaskan Rusli Bintang Berhak atas Pengelolaan Universitas Abulyatama

Polemik Kepemilikan Unaya Kian Jelas: LLDIKTI-XIII Nyatakan Tidak Mengenal Yayasan Abulyatama NAD

Share
LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Tegaskan Rusli Bintang Berhak atas Pengelolaan Universitas Abulyatama
Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H., Rektor Universitas Abulyatama. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Simpang siur informasi tentang siapakah sesungguhnya yang berhak dalam penyelenggaraan Universitas Abulyatama Aceh, perlahan tapi pasti akhirnya terkuak dan semakin jelas, setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh, (LLDIKTI-XIII) mengirim surat jawaban kepada Pengadilan Negeri Jantho, pada 6 Agustus 2025.

Penegasan itu tertuang dalam surat Jawaban Tergugat XVIII atas nama LLDIKTI-XIII yang ditandatangani oleh Ketuanya, Dr. Ir., Rizal Munadi, M.M., M.T., sebagai jawaban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2025/PN antara Muhammad Rizky, dkk., (yang mengatasnamakan Yayasan Abulyatama NAD), melawan Yayasan Abulyatama Aceh, dkk., yang dikenal publik sebagai milik Dr. (HC) Rusli Bintang.

Di dalam surat jawaban tergugat XVIII (LLDIKTI-XIII), yang terdiri dari 15 poin itu, dengan tegas Rizal Munadi menolak semua klaim, tudingan, tuduhan, dan berbagai statemen dari pihak penggugat (Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam), yang dijadikan sebagai dasar gugatan.  Bahkan dinyatakan dengan tegas dan lugas, bahwa “LLDIKTI-XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak penggugat”.

Baca juga: Pihak Rusli Bintang Respon Desas-desus Intervensi Lembaga Negara Terhadap LLDIKTI Wilayah Aceh

Dalam poin pertama surat itu dengan tegas dinyatakan oleh LLDIKTI-XIII; “Bahwa tergugat XVIII tidak akan menanggapi dalil-dalil penggugat yang tidak berkaitan dengan tergugat XVIII”. Dalam poin kedua bahkan ditegaskan kembali bahwa semua tuduhan adalah “tidak benar”. Bahkan dalam baris terakhir poin ke-11 surat itu ditegaskan lagi secara jelas dengan kalimat…”LLDIKTI-XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam,”

Terkait dengan surat jawaban dari LLDIKTI-XVIII tersebut, Rektor Universitas Abulyatama yang sah, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H., didampingi tim pengacaranya, menyatakan bahwa benar, surat jawaban itu sudah diterima majelis hakim PN Jantho, dan berkeyakinan bahwa, dengan adanya jawaban itu, perkara ini secara substansial sudah selesai, tinggal menunggu penetapan majelis hakim saja, sebagai bagian dari proses hukum acara perdata.

Hal itu disampaikan Nurlis, sambil menjelaskan kepada media awak media, latarbelakang dan proses terjadinya kisruh di lingkungan Unaya, di Banda Aceh, 12 Agustus 2025 kemarin.

“Secara substansi, yang diperlukan sejak awal kasus ini, sebenarnya penjelasan yang seperti ini kepada publik, sehingga bisa menjadi pegangan bagi siapapun. Sebenarnya ini terlambat, tapi setidaknya dengan kebutuhan memberi jawaban ke Pengadilan, akhirnya LLDIKTI menegaskan siapakah sebenarnya yang berhak. Dan sekarang ini sudah jelas. Kita berharap Majelis Hakim PN Jantho, bisa berpegang pada penjelasan LLDIKTI-XVIII ini,” ungkap Dr. Nurlis Effendi.

Yang paling substansial dari surat jawaban LLDIKTI-XIII, sebenarnya terdapat pada tiga poin terakhir surat tersebut; yaitu poin 13, 14 dan 15, sebagai penutup.

Pada poin 13 disebutkan bahwa; “Badan penyelenggara Universitas Abulyatama, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019, hingga saat ini adalah “Yayasan Abulyatama Aceh” (Rusli Bintang), dst.

Selanjutnya pada poin 14 ditegaskan kembali, bahwa; “…..Kami tegaskan kembali bahwa saat ini Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama adalah “Yayasan Abulyatama Aceh”, sesuai Surat Keputusan Menteri Riset, Tekbologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019”.

Dan selanjutnya dibagian penutup poin 15, Rizal Munadi menyatakan; “LLDIKTI-XIII siap menerima segala Putusan Hukum dari Majelis Hakim terhadap perkara antara Yayasan Abulyatama Aceh dan Yayasan Abulyatama Naggroe Aceh, Darussalam.”

Saat ditanya, apakah jika kasus ini nanti sudah selesai, pihak Yayasan Abulyatama Aceh akan tetap menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus lama, Lampoh Keude, Aceh Besar, mengingat kampus tersebut saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Abulyatama NAD yang tidak diakui keberadaannya oleh LLDIKTI-XIII? Dr. Nurlis Effendi, menjawab; “Untuk urusan asset kampus itu urusan Yayasan, sementara kami sebagai penyelenggara akademik tidak mau ambil pusing soal itu, kami fokus soal perkuliahan,” jawabnya.

“Kuliah bisa dimana saja, yang penting nyaman dan layak, dan untuk itu kami sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan beberapa lokasi yang bahkan lebih baik,” ungkap Nurlis Effendi.

Share
Tulisan Terkait

Rusli Bintang Pendiri Universitas Abulyatama Sebut Kesejahteraan Dosen Jadi Fokus Perhatiannya

PUNCA.CO – Pendiri Universitas Abulyatama (Unaya), Dr (HC) H Rusli Bintang, menjamin...