PUNCA.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. Penyerahan dilakukan kepada 12 kepala madrasah di Kota Banda Aceh yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan maladministrasi dalam proses PPDBM di 12 madrasah. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, pelaksanaan PPDBM yang tidak sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis, serta adanya kepala madrasah yang memimpin rapat komite madrasah, padahal seharusnya forum tersebut menjadi wadah musyawarah orang tua siswa.
Baca juga: Rumah Warga di Johan Pahlawan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
“Ombudsman memperkirakan total biaya pungutan yang terjadi pada 12 madrasah ini mencapai sekitar Rp11 miliar lebih. Hal ini jelas melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah,” tegas Dian, Senin (18/8/2025).
Dian menegaskan meski tidak ditemukan kerugian negara, berbagai jenis pungutan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. “Untuk menentukan seberapa besar kerugian masyarakat, perlu dilakukan audit lebih lanjut oleh lembaga berwenang,” katanya.
Ombudsman mencatat sebagian madrasah telah mengembalikan pungutan kepada orang tua siswa setelah diberikan saran perbaikan. Namun, bagi yang belum, temuan tersebut tetap dinyatakan dalam LHP dan wajib ditindaklanjuti. “Kami akan melakukan monitoring selama 30 hari pasca penyerahan LHP untuk memastikan tindakan korektif dilaksanakan,”
Ia menekankan, PPDB Madrasah bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, penyelenggaraannya harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi.
“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian.