Home Kriminal Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Oplos Beras di Grong-Grong
Kriminal

Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Oplos Beras di Grong-Grong

Satreskrim Polres Pidie Gerebek Praktik Pengoplosan Beras, Satu Pelaku Diamankan

Share
Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Oplos Beras di Grong-Grong
Tersangka pengoplosan beras di Pidie | Foto: Polres Pidie
Share

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penangkapan dilakukan pada di sebuah pabrik padi tak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut.

Baca juga: Lelah dengan Persoalan di Tubuh Bank Aceh, Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh

“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan BH tengah melakukan kegiatan mencurigakan. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” kata AKP Dedy,  Jumat (8/8/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, mesin jahit karung beras, empat gulung benang nilon, timbangan, 25 karung beras merek Cap Udang (15 kg per karung) dan sejumlah karus berbagai merek lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, BH diketahui memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Beras itu kemudian dicampur dengan beras hasil pembelian dari petani, lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual ke wilayah Aceh Besar.

Saat penggeledahan, polisi turut didampingi Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. BH kemudian dibawa ke Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa,” tegas AKP Dedy Miswar.

Share