Home Hukum Sekda Aceh Jaya dan Dua Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Resmi Ditahan
Hukum

Sekda Aceh Jaya dan Dua Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Resmi Ditahan

Skandal Dana Peremajaan Sawit: Pejabat Aceh Jaya Masuk Bui

Share
Sekda Aceh Jaya dan Dua Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Resmi Ditahan
Konferensi pers pengungkapan perkara korupsi PSR Aceh Jaya di Kejati Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Tiga tersangka dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya resmi ditahan, Rabu (13/8/2025).

Mereka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK aktif; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekda aktif Aceh Jaya.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan karena alat bukti sudah mencukupi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, M. Ali Akbar.

Baca juga: Polisi Amankan Pelajar Bolos Sekolah, Ditemukan Situs Judi Online dan Pornografi di HP

Penyidik juga telah menyita uang pengembalian sebesar Rp17 miliar dari koperasi dan pihak ketiga. Jumlah ini merupakan sebagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp38,4 miliar.

Kasus bermula saat Koperasi Produsen Sama Mangat mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare pada 2019–2021. Proposal yang direkomendasikan Dinas Pertanian Aceh Jaya itu disetujui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan pencairan dana Rp38,4 miliar.

Hasil analisis citra satelit dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap sebagian besar lahan bukan milik pekebun, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Lokasi tersebut tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

Meski ada temuan itu, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana, sehingga program PSR tidak berjalan sesuai aturan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Tulisan Terkait

Bupati Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang pada Perayaan HUT RI ke 80

PUNCA.CO – Menjelang Peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia ke 80, Pemerintah...

Tiga Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya Ditetapkan, Satu di Antaranya Anggota DPRK Aktif

PUNCA.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak...