PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029.
Ketiga tersangka yaitu; S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM). Ia sekaligus menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Jaya aktif. Kemudian mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020), TM yang juga pernah menjabat Plt. Kadis Pertanian pada Januari 2023–2024, serta TR, selaku mantan Kepala Dinas Pertanian (2021–2023) yang kini menjabat Sekda Aceh Jaya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program PSR tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Baca juga: Catatan Era Prabowo; Amnesti untuk Koruptor
“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini berawal ketika Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) mengusulkan dana bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal itu diverifikasi dan direkomendasikan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya hingga akhirnya BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38.427.950.000 ke rekening koperasi.
Namun, hasil analisis citra satelit dan kajian ahli GIS Universitas Syiah Kuala menemukan bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Bahkan, di lokasi tersebut tidak ditemukan tanaman sawit, melainkan hutan dan semak belukar.
Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK yang menjadi dasar pencairan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp38,4 miliar karena program PSR tidak sesuai regulasi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.