Home Hukum Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat
Hukum

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Masjid Al-Munawwarah

Share
Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat
Prosesi uqubat cambuk terhadap terpidana maisir di Aceh Besar | Foto: Kejari Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).

Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebelum cambukan dijatuhkan, tim medis Puskesmas Kota Jantho memastikan kondisi kesehatan para terpidana layak untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan dua terpidana ikhtilat, MZ dan US, masing-masing menerima 16 kali cambukan dari vonis 20 kali setelah mendapat potongan masa tahanan empat bulan. Sementara dua terpidana maisir, AA dan M, masing-masing dijatuhi 6 kali cambuk dari vonis 10 kali dengan pengurangan yang sama.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Madinah

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.

“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait

100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina...

Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani...

Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat...

Rumah Seorang Polisi di Aceh Besar Ludes Terbakar

PUNCA.CO – Sebuah rumah permanen milik personel Polri, M Riswan (38), yang...