PUNCA.CO – Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di Perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, ,Aceh Besar.
Penculikan tersebut terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari dan menimpa korban Muammar Kadhafi (19).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat (12/9/2025) malam.
Baca juga: PT PCI dan PT MCC15 Siap Bangun Fasilitas Tambang dan Smelter di Aceh
“Benar, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku penculikan pada Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” ucap AKP Donna.
Awalnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap sembilan orang, namun setelah dilakukan interogasi, tiga orang dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana penculikan tersebut.
AKP Donna menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika orang tua korban sedang tertidur di rumah bersama anaknya. Tiba-tiba datang sekitar 10 orang remaja yang tidak diketahui identitasnya. Setelah masuk ke dalam rumah dengan tujuan mencari seseorang bernama Faiz, mereka tidak menemukannya.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Bener Meriah, Warga Mengungsi ke Rumah Saudara
“Sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku kembali lagi untuk mencari handphone milik Faiz, namun juga tidak ditemukan. Akhirnya mereka membawa korban lainnya bernama Muammar,” jelas AKP Donna.
Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi orang tua Muammar, Salmiah (54), menggunakan handphone milik korban. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp100 ribu yang harus diantar ke Jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh.
“Setelah orang tua korban datang untuk mengantar uang, para pelaku tidak mau menerima dan meminta tebusan bertambah menjadi Rp1 juta. Namun saat itu orang tua korban tidak memiliki uang, sehingga pelaku tidak melepaskan korban yang dijadikan sandera,” tambah AKP Donna.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
“Pada Rabu (10/9/2025) malam, tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan serta menemukan lokasi keberadaan pelaku di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Enam pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23).
“Dalam aksinya, peran mereka berbeda-beda. TB, ID, dan FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. TS berperan sebagai pelaku penyekapan sekaligus negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan,” ungkap AKP Donna.
Kini para pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman 12 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.