PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, resmi membebastugaskan Mohd Tanwier dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Aceh.
Keputusan itu berlaku mulai Rabu (3/9/2025). Tanwier membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi.
“Iya benar, saya sudah dibebastugaskan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian sepenuhnya merupakan hak prerogatif gubernur.
Baca juga: Mualem Ingatkan TPID Antisipasi Inflasi di Bulan Maulid
“Sebagai ASN tidak perlu tahu alasannya. Karena status saya masih dibebastugaskan, jadi saat ini saya tetap di Disperindag. Nanti akan ada SK penunjukan selanjutnya, di mana saya akan ditempatkan,” jelasnya.
Saat ditanya soal siapa yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisperindag Aceh, Tanwier memilih irit bicara.
“Itu bukan ranah saya,” katanya.