PUNCA.CO – Kepala Inspektorat Aceh Besar, Z (46), dan Sekretarisnya, J (46), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Penetapan status hukum itu diumumkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah tim penyidik menemukan bukti kuat. Sedikitnya 50 saksi telah diperiksa dan dokumen penting sudah disita untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan dana.
“Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kerugian negara masih menunggu hasil resmi dari ahli,” ungkap Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: 105,7 Triliun Dana Otsus Aceh Dikelola Konsumtif, Kompensasi Damai Sia-sia
Z dan J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Alternatifnya, keduanya juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. Tidak hanya ditetapkan, keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho demi kepentingan penyidikan.
Yang membuat publik kian geram, kasus ini melibatkan pejabat Inspektorat, lembaga yang mestinya mengawasi dan mencegah kebocoran anggaran daerah. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, justru pimpinan utamanya yang diduga ikut bermain.
Kejari Aceh Besar menegaskan, kasus ini belum selesai. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Jemmy.