PUNCA.CO – Izin usaha PT BPRS Gayo, Takengon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 September 2025. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa langkah ini diikuti dengan pelaksanaan likuidasi bank oleh tim LPS.
Proses pembayaran klaim akan melalui tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, yang ditargetkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja. Dana pembayaran seluruhnya bersumber dari LPS.
“Nantinya nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gayo Takengon atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan,” kata Jimmy, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Harga Emas Banda Aceh Tembus Rp6,08 Juta per Mayam, Warga Ramai Jual
Bagi debitur, ia menegaskan kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap berjalan melalui kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan klaim dengan imbalan tertentu.
Baca juga: SAPA Ingatkan Mualem, Sebut Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh
“Jangan percaya jika ada oknum yang meminta biaya tambahan. Semua proses pembayaran klaim dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, nasabah tidak perlu khawatir menabung di perbankan karena seluruh simpanan di bank umum maupun BPR/BPRS di Indonesia dijamin oleh LPS.
Namun, ada tiga syarat agar simpanan tersebut bisa dijamin, yakni harus tercatat di pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
“Selama syarat 3T ini dipenuhi, simpanan nasabah dijamin LPS. Jadi tidak perlu ragu untuk tetap menabung di bank,” tutup Jimmy.