Home Hukum Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang
Hukum

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

Tak Ada yang Kebal Hukum: Polda Aceh Gencar Usut Korupsi Wastafel Pandemi

Share
Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 tetap berjalan. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh masih melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menegaskan bahwa tidak ada hambatan dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara ini. “Perkara korupsi wastafel ini masih tetap berjalan. Tidak ada permasalahan dari sisi penyidikan,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Menurut Zulhir, penyidik sebelumnya telah memanggil  SYM namun tidak berhadir. Maka pemanggilan ulang telah dijadwalkan untuk besok. “Pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan besok, nanti kita lihat hasilnya,” jelasnya.

Baca juga: SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

Terkait penahanan para tersangka baru, Zulhir menekankan bahwa langkah itu akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk keterangan saksi maupun ahli. “Penahanan kan bergantung dari hasil pemeriksaan. Dari keterangan saksi dan ahli nanti akan terlihat bagaimana perkembangannya,” katanya.

Ia menambahkan, fokus penyidikan saat ini diarahkan pada pemeriksaan salah satu tersangka utama terlebih dahulu. Setelah itu, barulah penyidik akan menindaklanjuti terhadap tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp7,2 miliar ini mencuat karena diduga terjadi saat Aceh dilanda pandemi Covid-19. Sejauh ini, tiga orang telah divonis bersalah, sementara empat tersangka lain masih menunggu proses pelengkapan berkas perkara di Polda Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Ditbinmas Polda Aceh Saweu Sikula di Pidie dan Pidie Jaya

PUNCA.CO – Ditbinmas Polda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh melaksanakan...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M....

Kapolda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Aceh, Bahas Sinergi Penegakan Hukum

PUNCA.CO – Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi Kepala...

SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

PUNCA.CO – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) turun menyuarakan desakan keras agar...