Home Hukum Ratusan Petani Duduki Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Selesaikan Sengketa Tanah HGU PTPN IV
Hukum

Ratusan Petani Duduki Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Selesaikan Sengketa Tanah HGU PTPN IV

Massa Aksi Desak Pemerintah Aceh Utara Kembalikan Hak Atas Tanah Warga dan Perbaiki Tapal Batas

Share
Ratusan Petani Duduki Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Selesaikan Sengketa Tanah HGU PTPN IV
Ratusan Petani menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (24/9/2025). | Dok. PUNCA.CO /Muhammad Khalid
Share

PUNCA.CO – Ratusan petani dari berbagai Kecamatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu (24/9/2025).

Massa aksi datang dengan iring-iringan sepeda motor dan mobil pick up dari berbagai kecamatan yang ada di Aceh Utara. Para petani membawa berbagai spanduk berisi seruan tuntutan, Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membatalkan rekomendasi bupati terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek. Rekomendasi itu dinilai telah merugikan masyarakat, merampas tanah warga, serta mengabaikan kepentingan lingkungan sekitar.

Baca juga: Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

Selain itu, mereka meminta dilakukan penataan ulang tapal batas desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timur, dan Paya Bakong. Massa juga mendesak agar hak atas tanah masyarakat serta hak kolektif gampong yang selama ini dituding dirampas oleh PTPN dikembalikan.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A.Jalil, SE., MM melakukan foto bersama usai menandatangi poin-poin tuntutan para petani di Aceh Utara, (24/9/2025). | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid

Dalam aksi tersebut, massa menuntut bupati untuk menjalankan Public Service Obligation (PSO). Mereka juga meminta Kapolda Aceh mengevaluasi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan satuan pengamanan PTPN IV Regional 6.

Selanjutnya, pengunjuk rasa mendesak Kejati Aceh dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap PTPN, karena dinilai merugikan masyarakat sekaligus negara. Mereka juga mengecam praktik perampasan tanah, intimidasi, dan diskriminasi yang disebut telah melanggar HAM, serta meminta jaminan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat.

Baca juga: 19 Produk Herbal Ilegal Beredar, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras

Sebagai penutup, massa menyerukan terwujudnya reformasi agraria sejati demi keadilan sosial, kedaulatan rakyat atas tanah, dan keberlangsungan generasi mendatang sebagaimana amanat UUPA No. 5 Tahun 1960.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Perwakilan petani menyerahkan poin-poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan di tandatangani langsung oleh bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM atau yang akrap disapa Ayahwa.

Share
Tulisan Terkait

KontraS Aceh Ungkap 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Langkahan

PUNCA.CO -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat sedikitnya tujuh...

62 ODGJ di Aceh Masih Dipasung, Aceh Utara Catat Kasus Terbanyak

PUNCA.CO – Praktik pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi...

Menteri Pertanian Pimpin Groundbreaking Rehabilitasi Lahan Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

PUNCA.CO – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking...

Aceh Utara dan Bener Meriah Akhiri Masa Tanggap Darurat, Kini Tetapkan Transisi Pemulihan

PUNCA.CO – Dua kabupaten di Aceh, yakni Aceh Utara dan Bener Meriah,...