PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus berbeda, mulai dari zina, ikhtilat, hingga maisir (judi).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Pasar Aceh di Amankan
“Semua terpidana sudah inkracht, sehingga jaksa eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dalam pelaksanaan hukuman, dua terpidana kasus zina masing-masing berinisial FR dan CA menerima 100 kali cambuk di depan umum. Untuk jarimah ikhtilat, S dan YN dijatuhi 18 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Banda Aceh Diamankan, Sudah 16 Kali Beraksi
Sementara itu, lima orang terpidana lainnya dihukum karena terbukti melakukan maisir. Hukuman cambuk yang dijatuhkan berkisar 7 sampai 9 kali. Salah satunya adalah seorang perempuan yang ditangkap aparat saat razia judi online di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
Isnawati menjelaskan, masa penahanan yang sudah dijalani para terpidana diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.