PUNCA.CO – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banda Aceh berinisial R resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil terpidana secara patut, mengingat yang bersangkutan tidak ditahan selama persidangan.
Baca juga: Dr. Usman Lamreung: Gagasan Mualem Bisa Jadi Jalan Baru Cetak Dokter Spesialis di Aceh
“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah inkrah,” ujar Isnawati, Kamis (11/9/2025).
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada R. Terpidana kini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani hukumannya.