Home Ekonomi Tambang Aceh Sumbangkan Rp2,1 Triliun untuk Negara
Ekonomi

Tambang Aceh Sumbangkan Rp2,1 Triliun untuk Negara

Hanya 20 Tambang Aktif, Tapi Aceh Sudah Setor Triliunan Royalti

Share
Tambang Aceh Sumbangkan Rp2,1 Triliun untuk Negara
Kadis ESDM Aceh,Taufik | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat, total royalti dari sektor pertambangan yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari lebih 60 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di Aceh, meski baru sebagian kecil yang berproduksi.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menjelaskan bahwa dari total izin tambang yang ada, baru sekitar 20 IUP yang aktif dan memberikan kontribusi royalti secara rutin.

Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

“Sampai saat ini, total royalti yang masuk ke kas negara mencapai Rp2,1 triliun. Kalau dilihat per tahunnya, rata-rata sekitar Rp500 miliar,” ujar Taufik di Banda Aceh, Minggu (12/10/2025).

Menurutnya, dana royalti ini tidak hanya menjadi pendapatan negara, tetapi juga sumber penting bagi pembangunan daerah. Melalui sistem bagi hasil, pemerintah pusat mengembalikan 80 persen dana royalti ke daerah, sedangkan 20 persen sisanya tetap dikelola di tingkat nasional.

Baca juga: Jajaran Pimpinan PA dan KPA Berkumpul di Aceh Timur; Berikut Kata Ketua Panitia Juanda Djamal

Pembagian di tingkat daerah juga dilakukan secara proporsional, kabupaten penghasil tambang mendapat 32 persen, provinsi 16 persen, kabupaten sekitar penghasil 12 persen, dan 8 persen untuk daerah pengolah.

“Dengan skema ini, masyarakat di wilayah penghasil juga bisa merasakan langsung manfaat dari aktivitas pertambangan,” kata Taufik.

Baca juga: Agam Nur Muhajir Harap Muda Seudang Aceh Jaya Mampu Mengikuti Jejak Azhar Abdurrahman

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa potensi sektor pertambangan di Aceh masih sangat besar, baik dari sisi produksi maupun pendapatan daerah. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar aktivitas tambang dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR). Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat yang selama ini menambang tanpa izin resmi.

Baca juga: Polres Bireuen Kembali Amankan Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja

“Pergub ini nantinya akan menjadi solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal. Dengan izin yang sah, pemerintah dapat mengawasi, dan pendapatan dari tambang rakyat juga bisa masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Taufik menambahkan, izin tambang rakyat nantinya akan diberikan melalui koperasi atau UMKM lokal. Pola ini dinilai paling efektif karena dapat memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Masyarakat bisa membentuk koperasi di wilayahnya masing-masing, lalu izin diberikan kepada koperasi tersebut. Jadi kegiatan tambang rakyat lebih tertata dan tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait

Pergub Pertambangan Rakyat Jadi Solusi Atasi Tambang Ilegal di Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan rakyat...

Galian C di Lueng Bata Disorot, WALHI Duga Keterlibatan Oknum Aparat

PUNCA.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum...