Home Ekonomi 2,6 Juta Kendaraan di Aceh, Hanya 40 Persen yang Taat Pajak
Ekonomi

2,6 Juta Kendaraan di Aceh, Hanya 40 Persen yang Taat Pajak

Pemerintah Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

Share
2,6 Juta Kendaraan di Aceh, Hanya 40 Persen yang Taat Pajak
Ilustrasi bayar pajak motor. (Dok: Istimewa)
Share

PUNCA.CO – Dari total 2,6 juta unit kendaraan yang terdaftar di Aceh, baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh karena menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah perbaikan sistem dan pelayanan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan kembali pemutihan pajak kendaraan.

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ujar Reza di Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: BPS Aceh Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026, Seluruh Usaha Akan Didata

Menurut Reza, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dirancang bukan sekadar sebagai insentif fiskal, tetapi juga upaya menata ulang basis data kendaraan agar lebih valid dan terintegrasi.

Adapun program pemutihan ini mencakup tiga bentuk pembebasan utama yaitu penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kemudian penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru dan pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Banjir Luapan di Lhoong, Puluhan Rumah Warga Terendam

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran untuk segera memperbarui status pajaknya tanpa terbebani denda atau biaya tambahan.

Untuk mempermudah masyarakat, BPKA bekerja sama dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh membuka berbagai kanal layanan unggulan seperti samsat keliling, samsat drive thru, samsat MPP, samsat jemput bola dan samsat gampong.

“Masyarakat dapat memanfaatkan ini hingga Januari 2026 nanti.  “Semakin cepat mengurus semakin cepat prosesnya,” pungkasnya.

Share