PUNCA.CO – Kanwil Bea Cukai Aceh mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya tawaran jasa unlock IMEI yang banyak beredar, terutama untuk perangkat iPhone inter.
Belakangan ini, iPhone inter memang semakin diminati karena harganya jauh lebih murah dibanding perangkat resmi. Namun di balik itu, risikonya tidak kecil.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Aceh, Muparrih mengatakan perangkat tersebut biasanya masuk ke Indonesia melalui jalur nonresmi dan tidak terdaftar di sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Akibatnya, perangkat bisa diblokir sehingga tidak dapat terkoneksi ke jaringan seluler, bahkan tidak dapat dipakai secara normal.
Baca juga: WNA Pakistan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Banda Aceh
Muparrih menegaskan bahwa tawaran jasa unlock IMEI yang banyak beredar di media sosial maupun melalui perorangan merupakan praktik ilegal dan berpotensi merugikan pembeli.
“Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah tergiur jasa membuka IMEI, karena ada prosedur resmi yang harus dipenuhi. Jika tidak sesuai ketentuan, IMEI tetap tidak bisa digunakan,” katanya, Sabtu (22/11/2025).
Bea Cukai menegaskan bahwa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri hanya bisa didaftarkan IMEI-nya oleh penumpang atau pihak yang diberi kuasa pada saat kedatangan di kawasan pabean, baik di bandara maupun pelabuhan.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Jika penumpang sudah keluar dari terminal kedatangan namun belum melewati batas waktu 60 hari, registrasi masih bisa dilakukan, tetapi tanpa fasilitas pembebasan bea masuk.
“Kalau sudah lewat 60 hari sejak tiba di Indonesia, IMEI tidak dapat lagi didaftarkan di Bea Cukai,” jelas Muparrih.
Selain melakukan registrasi langsung saat kedatangan, masyarakat juga dapat mengurusnya di kantor Bea Cukai terdekat di seluruh Indonesia, tetap dengan ketentuan tanpa pembebasan bea masuk.
Sementara untuk perangkat yang masuk melalui layanan barang kiriman, proses registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos atau jasa logistik sebagai pihak yang dikuasakan penerima barang.
Baca juga: Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas
Muparrih menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya apa pun. Namun, masyarakat tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan untuk perangkat yang tidak memenuhi syarat pembebasan bea masuk. Artinya, pengguna wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir permohonan registrasi IMEI sendiri berisi sejumlah data seperti nama penumpang, nomor identitas, tanggal kedatangan, nomor penerbangan atau pelayaran, jumlah perangkat, jenis, merek, tipe, nomor IMEI, hingga NPWP jika ada.
Bea Cukai Aceh turut mengingatkan bahwa perangkat HKT yang dibeli melalui toko resmi atau distributor dalam negeri tidak memerlukan registrasi IMEI lagi. Hal itu karena importir atau produsen resmi sudah mendaftarkan IMEI pada proses impor atau produksi. Jika masyarakat mengalami kendala pada IMEI perangkat resmi, pengaduan dapat dilakukan langsung ke Kemenperin sebagai instansi yang berwenang.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Rute Kapal Aceh Hebat-1 ke Penang Tak Ganggu Layanan Calang–Simeulue
Selain itu, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat HKT untuk kebutuhan pribadi. Ketentuan ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perjalanan pribadi menjadi praktik impor terselubung.
Dengan meningkatnya keluhan terkait iPhone inter dan maraknya jasa unlock IMEI, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar sehingga tidak menjadi korban penipuan atau perangkat ilegal.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Pahami aturannya, supaya tidak dirugikan,” tutup Muparrih.








