PUNCA.CO – Seorang pembeli online di Aceh dibuat kaget setelah mengetahui dirinya harus membayar bea masuk dan pajak impor hampir setengah dari harga sepatu yang dibelinya dari marketplace luar negeri.
Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan agar masyarakat lebih memahami aturan terbaru tentang barang kiriman dari luar negeri.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, mengatakan bahwa banyak masyarakat belum memahami bahwa tidak semua barang dari luar negeri dikenakan tarif yang sama.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Tujuh Muda-Mudi Pelaku Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari
“Sepatu termasuk kategori barang dengan tarif khusus, jadi wajar kalau nilai pungutannya lebih tinggi dari barang biasa,” ujar Muparrih, Jumat (7/11/2025).
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PMK Barang Kiriman sebelumnya. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenakan tarif bea masuk berbeda, tergantung jenis komoditasnya.
Beberapa jenis barang yang termasuk dalam kategori tarif khusus adalah tas, produk tekstil, sepatu, sepeda, jam tangan, kosmetik, besi baja, dan buku. Untuk buku, tarif bea masuknya 0 persen. Kosmetik, besi baja, dan jam tangan dikenakan tarif 15 persen.
Sedangkan tas, produk tekstil, sepatu, dan sepeda dikenakan tarif 25 persen. Selain itu, pembeli juga wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen.
Baca juga: Anak Kandung Adik Cut Nyak Meutia Ungkap Fakta Asal Usul Pahlawan Perempuan Aceh
Ia mencontohkan, seseorang membeli sepatu dari Amerika seharga 90 dolar AS, dengan ongkos kirim 9,5 dolar dan asuransi 0,5 dolar. Nilai pabeannya menjadiIlustrasi produk china | Foto: istimewa 100 dolar, atau sekitar Rp1,6 juta dengan kurs pajak Rp16.000 per dolar.
“Maka bea masuk 25 persen sebesar Rp400 ribu, ditambah PPN Rp220 ribu dan PPh Rp100 ribu. Totalnya sekitar Rp720 ribu, hampir setengah dari harga barang,” terangnya.
Ia menegaskan, perhitungan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, dan dilakukan secara otomatis berdasarkan sistem yang terintegrasi di Bea Cukai.
“Jadi bukan karena ada pungutan tambahan atau kesalahan. Ini murni mengikuti ketentuan tarif sesuai jenis barang,” tegas Muparrih










